5 Foto diri dengan memegang KTP dan kartu vaksin. 6. Setelah data diri di kartu vaksin sesuai dan tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan nama, langsung saja unduh (download). Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin. Anda bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui laman resmi www.pedulilindungi.id. Selain itu, bisa melalui aplikasi PeduliLindungi di
Berdasarkanpemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan
BolehkahAda Lebih dari Satu Nama di Satu Sertifikat? RumahCom - Dalam urusan jual-beli tanah, Anda tentu tidak bisa melupakan salah satu bukti yang paling akurat, yakni sertifikat. Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), adalah surat tanda
DiskusiTerkait. Live Webinar Alomedika - Apa yang Baru dari Tatalaksana COVID-19 dan Vaksin Booster?. Sabtu, 23 April 2022. Pukul 10.00 - 11.00.
Termasukputusan pengadilan terkait perbedaan nama di Ijazah dan KTP juga sudah ada dan siap diserahkan, ujar Roziqi. Hanya, syarat-syarat yang dibawa untuk melengkapi kekurangan tersebut belum bisa diserahkan ke KPU Jatim. Itu tak lain karena berdasarkan peraturan yang ada, KPU hanya menerima kekurangan berkas pada tanggal yang sudah
ContohSurat Keterangan Beda Nama pada KTP dan Kartu BPJS | Contoh Surat Keterangan Beda Nama pada KTP dan KK. Contoh Surat Keterangan Beda Nama pada KTP dan BPJS, file word silahkan download di sini. PEMERINTAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA. KECAMATAN PAGERAGEUNG.
Bagaimanajika nama di KK dan KTP beda? KK saya datanya benar tapi di KTP salah,,bgmn cara menggantinya?,,langsung ke dispenduk,atau melalui lurah dan camat dulu, mohon penjelasan, terima kasih Pada Layanan Kependudukan - Ditanyakan oleh Gusti Lita Cynthia - ahun yang lalu
liV19q8. - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah. Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan juga Dukcapil Biaya Akses NIK Rp untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya? Baca juga Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022 Pengajuan Ganti Nama Perlu Putusan Pengadilan Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan. Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal. Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni. Baca juga Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir perubahan nama pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima. Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain 1. Surat permohonan bermaterai2. Fotokopi KTP pemohon3. Fotokopi kartu keluarga4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah1. Dikumen kependudukan yang akan diralat asli dan fotokopi2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi3. Fotokopi KTP4. Fotokopi kartu keluarga Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya. Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa. Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah. Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan. Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu 1. Fotocopy KTP dan KK2. Fotocopy Akta Lahir3. Fotocopy Ijazah terakhir4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah bagi yang sudah menikah5. Mengisi formulir yang dibutuhkan6. Materai Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil. 1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis. Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
perbedaan nama di sertifikat dan ktp